Judul Buku: Panduan Lengkap dan Praktis tentang Pajak dan UKM
Penulis: Akifa P Nayla
Penerbit: Laksana
Tahun terbit: 2014
ISBN: 978-602-255-793-7
Tebal: 164 hlm.
Sebagai warga negara, kita berkewajiban untuk membayar pajak sebagai bentuk pengabdian kita kepada negara. Akan ada sanksi/denda jika kita lalai membayarnya.
Tentunya, segala sanksi perpajakan tersebut tidak ingin terjadi pada Anda, bukan? Oleh sebab itu, Anda perlu memahami peraturan serta tata laksana mengenai pajak, agar segala macam kesalahan tidak terjadi dan Anda terhindar dari sanksi perpajakan.
Karena itulah buku ini hadir untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait masalah pajak yang mencakup PPh pasal 21, 22, dan 23, PPN, serta tata cara pengajuan NPWP. Bukan hanya itu, buku ini dilengkapi pula dengan seluk-beluk seputar usaha kecil menengah (UKM), mulai dari jenis-jenis UKM, memilih badan usaha untuk UKM, strategi jitu memulai UKM, hingga menyusun rencana usaha UKM.
Beli segera buku ini, dan jadilah warga negara yang baik serta sukses dalam menjalankan UKM pilihan Anda.
Sumber: diambil dari sini.
Penulis: Akifa P Nayla
Penerbit: Laksana
Tahun terbit: 2014
ISBN: 978-602-255-793-7
Tebal: 164 hlm.
Sebagai warga negara, kita berkewajiban untuk membayar pajak sebagai bentuk pengabdian kita kepada negara. Akan ada sanksi/denda jika kita lalai membayarnya.
Tentunya, segala sanksi perpajakan tersebut tidak ingin terjadi pada Anda, bukan? Oleh sebab itu, Anda perlu memahami peraturan serta tata laksana mengenai pajak, agar segala macam kesalahan tidak terjadi dan Anda terhindar dari sanksi perpajakan.
Karena itulah buku ini hadir untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait masalah pajak yang mencakup PPh pasal 21, 22, dan 23, PPN, serta tata cara pengajuan NPWP. Bukan hanya itu, buku ini dilengkapi pula dengan seluk-beluk seputar usaha kecil menengah (UKM), mulai dari jenis-jenis UKM, memilih badan usaha untuk UKM, strategi jitu memulai UKM, hingga menyusun rencana usaha UKM.
Beli segera buku ini, dan jadilah warga negara yang baik serta sukses dalam menjalankan UKM pilihan Anda.
Sumber: diambil dari sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar