Perdagangan Berjangka dan Pasar Lelang Komoditi

Judul buku: PASAR KOMODITI: Perdagangan Berjangka dan Pasar Lelang Komoditi
Penulis: R. Serfianto Dibyo Purnomo, Iswi Hariyani, Cita Yustisia Serfiyani
Penerbit: Jogja Bangkit Publisher
ISBN: 978-602-8689-97-5

DESKRIPSI ISI BUKU:

Pasar Komoditi bersama Pasar Keuangan (Pasar Uang dan Pasar Modal) tergolong sektor ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap stabilitas dan kemajuan perekonomian suatu negara. Dengan ditetapkannya Indonesia sebagai negara layak investasi (investment grade) sejak Desember 2011 maka diperkirakan tidak lama lagi negara kita akan dibanjiri arus modal asing dalam skala besar yang ingin berinvestasi dalam berbagai sektor termasuk di Pasar Komoditi dan Pasar Keuangan.

Hingga kini, belum banyak buku Hukum Bisnis yang khusus membahas Pasar Komoditi sehingga kehadiran buku ini menjadi sangat penting. Dalam buku ini dibahas hal ihwal Pasar Komoditi yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka Komoditi (Commodity Futures Market), Pasar Lelang Komoditi (Commodity Auction Market) dan Sistem Resi Gudang (Warehouse Receipt System). Buku ke-17 ini adalah bagian ke-2 dari trilogi buku hukum bisnis yang ditulis Penulis Bertiga, yaitu Pasar Modal (yang sudah terbit lebih dulu), Pasar Komoditi, dan Pasar Uang.

Buku ini cocok dibaca berbagai kalangan seperti: dosen dan mahasiswa fakultas hukum/ekonomi/pertanian, pelaku bisnis, investor, pengelola BUMN/BUMN, para manajer, bankir, notaris, konsultan hukum, pejabat pemerintah pusat dan daerah, BKPM, Bappebti, BI, Bapepam-LK, OJK, kantor pajak, wakil rakyat, penegak hukum, dan masyarakat luas yang ingin belajar berinvestasi di Pasar Komoditi.

Buku ini dilengkapi tips bijak berinvestasi di perdagangan berjangka, memilih pialang berjangka, dan menyelesaikan sengketa bisnis, bonus CD berisi peraturan terbaru, serta daftar alamat perusahaan pialang berjangka dan pedagang berjangka. Hal ini dimaksudkan agar para pembaca juga mempunyai panduan praktis untuk belajar berinvestasi di Pasar Komoditi sesuai koridor hukum dan kaidah bisnis yang sehat.

Sumber: diambil dari sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar